Curi Handpone dan Uang, Lelaki Labusel Digiring Polsek Bangko Pusako

ROHIL (Surya24.com) - Mencuri handphone dan sejumlah uang di kediaman Syamsul Hidayat (27) di Dusun Sidomulyo Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Rohil, Jumat (7/10/2022) sekitar Jam 02.00 Wib, lelaki asal Labusel ditangkap dan diserahkan warga ke Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir. 

Lelaki bernasib apes ini dikenali sebagai ST alias SY (40) warga Dusun Asam Jawa Kecamatan Torgamba Labuhan Batu Selatan Sumut).

ST alias SY (40) ditangkap ketika mencuri handphone dan uang dirumah Syamsul Hidayat alias Yogi (27 ) namun diketahui warga setempat dan menangkap serta menyerahkannya ke Polsek terdekat.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (8/10/2022)  membenarkan adanya laporan polisi atas tindak pidana curat di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako.

" Benar kronologinya saksi korban Syamsul Hidayat alias Yogi tidur di ruang tiba - tiba terbangun karena melihat seseorang  mengambil handphone miliknya langsung berteriak , " ucap AKP Juliandi SH.

" Sontak membuat Putra  yang tidur dikamar sebelahnya terbangun dan  mengejar pelaku sempat membuang handphone dan terus di uber warga, " tambah Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Juliandi SH menambahkan akhirnya seorang warga bernama Sarwedi berhasil menangkap pelaku bersama warga lainnya.

ST alias SY (40) berhasil diamankan warga dan turut ditemukan 1 tas ransel warna hitam didalamnya berisi 1 unit Handphone merk VIVO Y20 warna biru di belakang cassing ada foto pemiliknya dan uang tunai 529 ribu rupiah.

Kini barang Bukti berupa 1 unit Handphone merk VIVO Y 20 dan uang dijadikan barang bukti. Kepada pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dan menghuni sel RTP Polsek Bangko Pusako.(Yan)